Archive for the ‘BELAJAR BAHASA ARAB’ Category

Penyusun Jumlah Fi’liyyah

الجُمْلَةُ الْفِعْلِيَّةُ

PENYUSUN JUMLAH FI’LIYYAH

Jumlah Fi’liyyah atau Jumlah yang di awali oleh kalimah fi’il boleh juga kita sebut sebagai Jumlah yang di awali “kata kerja / predikat”, dan “predikat / fi’il” dalam bahasa arab ada tiga macam:

الفِعْلُ الْمَاضِي : Kata kerja lampau (telah)

المُضَارِعُ : Kata kerja sedang / akan

االفعلُ الأَمْرُ : Kata perintah

Dan anda telah memahami bila kata kerja itu pasti membutuhkan “pelaku pekerjaan” alias SUBJEK, sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa “SUBJEK” merupakan penentu “JumlahFi’liyyah”.

“SUBJEK” dalam bahasa arab di istilahkan dengan “FA’IL” (الفاعِلُ).

Jadi Jumlah Fi’liyyah minimal terdiri dari FI’IL dan FA’IL /predikat dan subjek, dan terkadang butuh kepada objek / disebut dengan “MAF’Ul BIH”.

Fa’il / subjek adalah penentu Jumlah Fi’liyyah dan setiap “penentu” sebuah jumlah, dia disandari hukum atau المُسْنًدُ إِلَيْهِ, sehingga bila dia berhalangan hadir alias “MAJHUL” maka harus ada yang menggantikannya yang disebut dengan “NAIBUL FA’IL” (نائِبُ الْفَاعِلِ).

Perhatikan contoh berikut:

جَلَسَ عَلِيٌّ : Ali telah duduk.

يَجْلِسُ عَلِيٌّ : Ali sedang / akan duduk.

اِجْلِسْ يَا عَلِيُّ : Duduklah hei Ali !

Jumlaا-Jumlah di atas tentu Jumlah fi’liyyah, sebab di awali oleh…kalimah fi’il.

جَلَسَ; Fi’il Madhi.

يَجْلِسُ ; Fi’il Mudhari’.

اجْلِسْ ; Fi’il Amr.

Kalimah-kalimah fi’il di atas seluruhnya menyandari hukum “duduk” kepada kalimah عَلِيٌّ, dan Ali adalah “Fa’il / Subjek” (Rumus : ف ).

Dan perhatikan yang ini:

ضُرِبَ عَلِيٌّ : Ali telah di pukul.

يُضْرَبُ عَلِيٌّ : Ali sedang / akan di pukul.

Jumlah di atas tentu jumlah “Fi’liyyah”, sebab di awali oleh kalimah Fi’il, yaitu ” ضُرِبَ ” dan ” يُضْرَبُ” , dan kedua kalimah fi’il itu menyandari hukum “DIPUKUL” kepada “Ali” dan Ali disini sebagai pengganti “FA’IL”, yang asalnya adalah:

ضَرَبَ فُلاَنٌ عَلِيًّا : Si Polan telah memukul Ali.

يَضْرِبُ فُلاَنٌ عَلِيًّا : Si Polan sedang / akan memukul Ali.

Jumlah di atas terdiri dari predikat-subjek-objek, “OBJEK” dalam bahasa arab disebut dengan “Maf’ul bih” ( المَفْعُولُ بِهِ ), saat fa’il ada yaitu “POLAN”,

“ALI” jadi OBJEK, namun setelah “POLAN” tidak ada maka “ALI” jadi “PENGGANTI FAIL” atau ” نَائِبُ الْفَاعِلِ “.

Seperti yang anda lihat, pengganti fa’il / نَائِبُ الْفَاعِلِ mengandung makna “Maf’ul bih”, sebab semula dia sebagai “maf’ul bih” yaitu ketika ada “FA’il”.

NAIBUL FA’IL RUMUSNYA : نب

Sebagai pengingat:

Pada pembahasan tanda-tanda kalimah isim saya sebutkan bahwa tanda isim yang paling penting ialah ” الإسْنَادُ إلَيْهِ ” atau “disandari hukum”, maka dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa “FA’IL” dalam jumlah fi’liyyah adalah kalimah “ISIM”, begitu pula “MUBTADA” dalam jumlah ismiyyah.

Jadi ada kesamaan fungsi antara Fa’il dalam jumlah fi’liyyah dan Mubtada’ dalam jumlah ismiyyah, yaitu:

1. Sama-sama disandari hukum atau “ المسند إليه “.

2. Sama-sama sebagai penentu jumlah, fail penentu jumlah fi’liyyah dan mubtada’ penentu jumlah ismiyyah.

3. Sama-sama kalimah isim dengan ciri-ciri yang sama pula yaitu “الإسْنَادُ إلَيْهِ

Soal:

1. Apa yang disebut dengan FA’IL ?

2. Apa yang di sebut dengan FI’IL ?

3. Apa yang di sebut dengan NAIBUL FA’IL ?

4. Apa yang di sebut dengan MAF’UL BIH ?

Silahkan anda berbingung ria…berbingung-bingung dahulu berfaham-faham kemudian…hhmmm.

Khobar Penyempurna Jumlah Ismiyyah

Khobar Penyempurna Jumlah Ismiyyah

Telah saya singgung sebelumnya, bahwa khobar (Rumus: خ) berfungsi sebagai “pemberi / penyandar hukum kepada mubtada’ (Rumus: م), seperti menyandarkan hukum “berdiri” kepada “Muhammad” pada contoh:

مُحَمَّدٌ قَائِمٌ : Muhammad berdiri.

Kalimah “محمد” adalah mubtada (م) dan “قَائِمٌ “ khobar (خ)

Coba anda perhatikan, andaikan tanpa kalimah “قَائِمٌ” apa jadinya ? Pasti kita menanti, hukum apa yang akan mengenai muhammad ? Artinya ada apa dengan “Muhammad” ? Sakit, sehat, makan, minum, atau apa ? Nah, setelah datangnya “Khabar” yaitu “قَائِمٌ” kita mengetahui keberadaan Muhammad.

Jadi tidak sempurna “JUMLAH ISMIYYAH” tanpa “KHOBAR”.

Bwgitu pula dengan contoh berikut:

هَذَا كَلْبٌ : Ini Anjing.

Ini jumlah apa ? Tentu  jumlah ismiyyah, sebab didahului oleh kalimah isim هَذَا , perhatikahlah bila kalimah “كلب” di tiadakan, bukankah kita masih belum mengetahui “ini” sebetulnya apa? Artinya kalimah هذا butuh pemberi hukum / berita tentang dia, dan setelah datang khobar yaitu “كلب” kita mengetahui siapa yang dimaksud dengan “ini”, yaitu : “Ini adalah anjing”.

Keterangan:

هَذَا : Isim Isyarah untuk tunggal laki-laki jarak dekat (ini).

Akhirnya kita bisa tarik kesimpulan bahwa “JUMLAH ISMIYYAH” pada dasarnya terdiri dari “MUBTADA” dan “KHOBAR”, mubtada’ isim yang disandari hukum dan khobar segala yang menyempurnakan jumlah ismiyyah bersama mubtada’ dan menyandari hukum kepada mubtada’.

Mubtada’ Isim Yang Disandari Hukum

المبتدأ هو المسند إليه

Mubtada’ Isim Yang Di Sandari Hukum

Setelah kita mengenal Jumlah “Ismiyyah”, Yaitu: “Jumlah Yang di awali kalimah isim”, dan tersusun dari “Mubtada’ dan Khabar”.

Kita pun telah sedikit mengenal tentang pentingnya kalimah “Isim” dalam sebuah jumlah, bahkan isim sebagai penentunya, sebab sebuah jumlah baik itu “Jumlah Ismiyyah” maupun “Jumlah Fi’liyyah” harus ada “penyandaran hukum kepada isim” seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya.

Nah, sekarang saatnya kita bingung…

Di dalam bahasa arab hanya dikenal dua jumlah / kalam, jadi pastikan saja bila bukan jumlah ismiyyah tentu jumlah fi’liyyah.

Kelihaian anda di dalam menentukan jenis jumlah, sangat membantu anda memahami konteks sekaligus menentukan “hukum” yang terkandung dalam jumlah tersebut.

Contoh sederhana:

مُحَمَّد ٌجَالِسٌ

“Muhammad duduk”, jumlah apa ini ??? Jumlah…”ismiyyah”, sebab diawali oleh…”kalimah isim”, Tanda isimmnya…Tanwin, lha kalodi gunduli cara menentukannya gimana ??? Sederhana saja, bila anda telah mengenalnya saat dia gondrong pasti andapun akan dengan mudah mengenalinya saat dia plontos…hmmm.

Pada jumlah ismiyyah di atas terdapat sebuah hukum yaitu: “duduk” kalimah mana kira2 yang disandari hukum “duduk” tersebut ??? Jawabnya ialah:

مُحَمَّدٌ

Maka dialah Mubtada’, (rumus: م)

Dan mana yang menyandari hukum “duduk” ??? Jawabnya :

جَالِسٌ

Maka dialah khobar, (Rumus: خ)

Selanjutnya … di tunggu ajah !!!

Penyusun Jumlah Ismiyyah

Penyusun Jumlah ismiyyah

Mubtada’ dan khabar

المُبْتَدَأُ والْخَبَرُ

1. Penyusun Jumlah ismiyyah.

Jumlah isniyyah tersusun dari “Mubtada’ dan khabar”.

Mubatada’ ialah: “Kalimah isim yang mengawali jumlah ismiyyah.”

Khabar ialah: “Penyempurna makna mubtada’ “.

Bila ditinjau dari sisi hukum maka:

Mubtada’ : ” Yang disandari hukum”.

Khabar: “Yang menyandari hukum”.

Contoh:

زَيْدٌ قَائِمٌ : Zaid berdiri.

محمد صلى الله عليه وسلم رَسُولُ اللهِ : Muhammad صلى الله عليه وسلم utusan Allah.

عَلِيٌّ أَبُوهُ غَنِيٌّ : Ali bapaknya kaya.

عَبَّاسٌ خَرَجَ مِنَ الْفَصْلِ : Abbas telah keluar dari kelas.

الْمُسْلِمُونَ فِي الْمَسْجِدِ : Kaum muslimin di dalam masjid.

بَيْتُ الإِمَامِ أمامِ الْمَسْجِدِ :  Rumah Imam itu di depan masjid.

KETERANGAN:

- Pada contoh pertama, زيد : Mubtada’ (Rumus: م), disandari hukum: Berdiri; قَائِمُ : Khabar (Rumus: خ), menyempurnakan makna mubtada’ sekaligus menyandari hukum “Berdiri” kepada mubtada’.

Selanjutnya PR ajah…

MENGENAL KALIMAH (كَلِمَةُ)

MENGENAL “KALIMAH” DALAM BAHASA ARAB

الكَلِمَةُ

“Al-Kalimah” dalam bahasa kita ialah: “Kata”, yakni: “Kata tunggal yang bermakna”, atau disebut dengan “قول مفرد ” (qaul mufrad).

Dan “kata” yang dimaksud disini ialah: “Ucapan lisan kita”.

Misalnya kita mengucapkan:

هََذَا atau مُحَمَّدٌ atau خَرَجَ atau إِلَى, makaهََذَا kalimah,مُحَمَّدٌ kalimah, خَرَجَ kalimah, dan إِلَى kalimah.

Dari keterangan diatas tentu anda “faham” apa itu ” كَلِمَة “ ? (more…)

Awan Tag

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.