Anda Bertanya Ulama Menjawab

Allah Ta’ala berfirman:

[ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ }}[ النحل:43 }}

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”(An Nahl:43)

{{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ }}

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu”(Al Maidah:101)

Ayat pertama menjelaskan sifat pertanyaan yang terpuji, yaitu pertanyaan mengharap bimbingan dan niat belajar.

Dan ayat kedua menjelaskan type pertanyaan dan penanya yang terlarang dalam syariat, yaitu pertanyaan protes dan mencari-cari kesalahan.

Silahkan saudara bertanya, saya akan membantu mencarikan jawaban Para Ulama tentang pertanyaan anda, semoga Allah Ta’ala memberikan TaufiqNya kepada kita sekalian.Amiin.

Comments on: "Anda Bertanya Ulama Menjawab" (28)

  1. abdul salam said:

    ASALAMUALAIKUM…… saya mw bertanya.
    bagaimana caranya supaya setiap saya sholat harus husu……?

  2. ACHWAD SAMODRO said:

    ASALAMUALAIKUM…..Pak Ustad…
    Pak Ustad….mohon tanya, aku ditanya teman tapi aku ndak bisa menjawab…kiranya Pak Ustad bisa memberi Pencerahan….Gini pak Ustad….Bagaimana hukumnya Nikah waktu sedang hamil dan yang menikahi adalah yang orang menghamilinya?…

  3. ACHWAD SAMODRO said:

    Mohon di beri dasar-dasarnya P. Ustad .trimakasih

  4. assalamu`alaikum pak ustadz sya mau bertanya tentng fiqh bersenggamayaitu boleh tidaknya dlm islam suami mencium kelamin istrinya atu sebaliknya terimakasih atas jawabanya wassalamu`alaikum

  5. asalamu’alaikum wr.wb
    ustadz namaku munawir,aku mau tanya bagaimana bagaimana cara mend’wakan islam yang benar kepada saudara2ku terutama kelurgaku yang masih meng-agamakan budaya…adat…tolong sarannya ustadz.terimah kasih…

  6. Abul Hasan Asy'ari said:

    Assalamualaikum, ana mau bertanya ada seorang ahkwat yang dulu sebelum bertobat ia menikah untuk yang ke 2 kalinya tanpa ada kata cerai atau surat cerai dari suaminya yang pertama, trus setelah dia hamil 5 bln suaminya yang pertama datang dengan menyerahkan anak hasil dari perkawinannya yang pertama pada si Ahkwat dan suaminya yang baru dan cuma bilang jangan berbuat yang macam2 lagi cukup saya aja sakit, dan Alhamdulillah sekarang ia sudah bertobat akan tetapi dia bingung bagaimana dengan pernikahannya tersebut, tolong diberi penjelasan yang terperinci biar dia bisa tenang, terima kasih..

    saya adik dari si Ahkwat.

  7. Ass..
    saya mala, saya mhon bantuannya. saya ptus dgn pcar saya, tpi dia tdk terima, dia sngat mencinta saya, dia sering blg kalau saya ini yg terkhir bagi nya, tp saya tak bsa, namun dia selalu berkata bahwa lebih baik khilangan nyawa nya dripada khilangan saya, dan dia berkata bahwa dalam waktu dekat ini akan menunjukkan kenekatannya di depan saya. saya harus bagaimana? jika dia meninggal karna saya, maka saya akan selalu di hantui olehnya dan rasa bersalah.. saya mohon bantu saya… ???

  8. gmana hukum menjual dan memelihara babi

  9. tolong post setiap materi ke email saya,saya sangat membutuhkan

  10. assalamualaikum,,,,,,, pak ustad maaf mau tanya,,,,,
    kan saya seorang petugas kesehatan, saya pernah di suruh mencukur bulu pubis seorang bapak-bapak, padahal saya seorang perempuan. itu bagaimana ya hukumnya???
    tapi maaf tolong di jawab lengkap beserta ayat al-qur’an dan haditsnya.
    makasih sebelunya……..

  11. Assalamu ‘alaikum wr wb

    Ustad, mohon penjelasannya mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang sudah berniat untuk berkurban, apakah yang dianggap sudah berniat itu adalah orang yang sudah memiliki hewan kurban atau bagaimana?
    Pertanyaan ini muncul karena dlm sebagian hadits2 yg terkait dgn hal tsb mengandung lafadz sbb :

    مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

    yg artinya : “Barang siapa telah memiliki hewan sembelihan …..” (HR Muslim No. 3656 – lidwa.com)

    juga ada yg mengandung lafadz :

    إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

    apakah jika sudah berkeinginan untuk berkurban tetapi belum memiliki dana atau belum memiliki hewan kurban sudah berlaku larangan memotong kuku dan rambut jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah?

    Jazakallah kkhair

  12. assalamu’alaykum ustadz
    saya seorang istri dan yang baru menikah -+ 1 bln usia pernikahan kita. dan saya belum hamil
    begini, setiap saya melakukan senggama dengan suami, saya tidak pernah merasakan kepuasan kecuali pada saat malam pertama dulu
    baru sebentar suami sudah keluar mani dan lemas, lalu bagaimana solusinya ustadz karena kami ingin segera punya momongan

  13. ass ya ustadz
    saya ingin bertanya
    bagaimana hukumnya air musta’mal itu?

  14. apa hukumnya jika apabila seorang istri bertemu dan berbicara dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya?
    terima kasih

  15. saya seorang pemuda dan sudah mengkhitbah calon istri saya namun karena calon istri masih kuliah jadi nikah kami pending dulu dan itu pihak wanita yang memintanya
    kemudian ditengah perjalanan kami memutuskan hubungan, apa yang harus saya lakukan ustadz padahal saya masih sangat mencinntainya namun karena sifatnya yang masih sperti anak kecil itu selalu membuat dan jadi pemicu pertengkaran kami itu

  16. Irfan wahyudin said:

    Pd keterangan2 diatas suami boleh mencumbui atau mengecup semua bagian tubuh istrinya kecuali pada bagian mata.pertanyaan saya bolehkah mencumbui pd bagian varji istrinya

  17. asslamualaikum wr.wb

    pak ustad, mohon jawaban
    ada yang ingin saya tanyakan: saya sudah menikah 4 tahun dan belum di karunia anak, sekarang ini adik saya akan menikah dan mendapatkan orang daerah sini ( saya dan adik saya tinggal didaerah yang jauh dr keluarga besar kami dikarena bertugas disini).
    oleh karena itu, rencana akad nikah akan berlansung dirumah saya dan resepsi dilangsungkan di hotel didaerah ini. Akan tetapi mertua saya mengatakan lebih baik tidak usah akad dirumah kami, karena berdasarkan omongan teman2nya (para tetua) dan adat, melangsungkan hajatan besar dirumah yang belum memiliki anak akan berdampak mudhorat (berakibat tidak baik) kelak/ masa depannya (karena katanya banyak contoh yg tidak baik)
    saya binggung, disatu sisi saya ingin membahagiakan dan membantu adik saya menginggat acara akad dilangsungkan dirumah saya biar saat resepsi teman dia dan teman calon suami bisa hadir (keluarga besar saya tidak keberatan dilangsungkan disini dan mereka akan kesini waktu acara, karena menurut keluarga saya.dimana pun baik, asal niatnya baik), tapi disatu sisi, saya tidak mau durhaka dengan mertua, menginggat kami belum dikarunia anak oleh allah swt

    Mohon penjelasannya pak?

    wassalam

    • Bismillah, sebelumnya saya minta maaf atas kekurangan ilmu saya, saya berwasiat untuk diri dan saudaraku untu

      bertaqwa kepada Allah Ta’ala, mengharap ridhoNya dan takut adzabNya, Allah Ta’ala berfirman: ” Barangsiapa bertaqwa padaNya niscaya Allah jadikan seluruh urusannya gampang” (QS.Al-Thalaq:4) Di dalam syariat islam yang mulia dijelaskan bahwa resepsi pernikahan/walimatul’ursy adalah “sunnah” di tuntunkan oleh Rasulullah dan dianjurkan, bahkan mendatangi undangannya “wajib” jika tidak ada halangan, menolong saudara, memudahkan urusannya memiliki keutamaan yang besar sebagaimana sabda2 Nabi kita, sementara itu kita dilarang oleh syariat memiliki/mengikuti adat/kebiasaan jahiliyah seperti “tathoyur” (meyakini dan menyandarkan datangnya kesialan dari selain Allah, seperti meyakini adanya hri/bln/thn naas dsb) dan merupakan keyakinan yang mengandung kesyirikan, dan kita tidak diperbolehkan mencari keridhoan manusia dalam maksiat kepada Allah siapapun orang itu setinggi apapun kedudukannya. Kesimpulanya: Tetap lanjutkan niat baik anda, dan pahamkan kepada mertua bahwa: “Rezeki itu kalau sudah datang tidak ada yang dapat menolaknya begitu pula sebaliknya, bila Allah belum menghendaki tidak ada yang dapat memaksaNya. Dan Anak termasuk rezeki dan amanah bagi kita. Semoga dengan saya membantu saudara menyenangkan orang lain Allah Ta’ala karuniakan pada saya anak yang menyejukkan pandangan dan hati saya” Hanya ini yang bisa saya utarakan mohon maaf atas kekurangan saya.

      ________________________________

  18. Aslmkm.saya ingin bertanya, apa hukumnya klau kta berbohong demi kebaikan kita sendiri

    • Saudaraku, berbohong diharamkan agama secara mutlak, artinya tidak dibenarkan kita berbohong apapun alasannya. Rasulullah Shallallahu alaihu wa sallam telah bersada:  إن الصدق يهدي إلى البر وإن البر يهدي إلى الجنة، وإن الرجل ليصدق حتى يكتب عند الله صديقًا، وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار، وإن الرجل ليكذب حتى يكتب عند الله كذابًا “Sesungguguhnya kejujuran itu akan membawa pada kebaikan, dan kebaikan akan membawa kepada Jannah (Syurga), dan seseorang yang senantiasa jujur hingga ditulis disisi Allah sebagai orang yang terpercaya, dan sesungguhnya berdusta itu akan membawa kepada kema’siatan dan ma’siat akan membawa ke neraka, dan seseorang yang senantiasa berdusta hingga ditulis disisi Allah sebagai pendusta” (Muttafaq ‘alaih dari hadits Ibnu Mas’ud) Wallahu a’lam

      ________________________________

  19. Madi rohani said:

    Saya telah menjatuhkan talak pada istri saya karena jengkel dia selalu menyakiti hati saya yang sebelumnya yaitu pada waktu sucinya saya gauli..apakah saya berdosa ? Termasuk talaq yang manakah itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih

  20. pak ustad saya mw tanya dampak dari kb saya mengalami pendarahan……pd bulan ramadon apakah puasa saya sah dg keluarnya darah penyakit tsbt

  21. Assalamualaikum pak ustadz, saya ingin menanyakan tentang hukum perceraian, bila seorang istri menceraikan suaminya tanpa sepengetahuan suami, karena keduanya sm2 diperantauan tp lain tmpt, si istri pulang tnpa memberitahu sang suami, ia langsung mengurus surat cerai, selang 2 bln suami bru tahu setelah mendapat surat cerai dr pengadilan, dngn 1 catatan si suami selama di perantaun tak pernah curang pd istri selalu kirim uang & tanya kabar pd si istri & kelurganya tp tak pernah ada tanggapan dr smua pihak, APAKAH perceraian itu syah hukumnya….. trims atas jawabanya WASSALAM IYAN…..

  22. Saya berjualan barang, bagaiamana menurut hukum islam apabila membeli barang seharaga seribu dijual sepuluh ribu

  23. ustad ana maubertanaya : waji mandi jumat bagi tiap yg baligh : kata wajib ini mauzun dan wazan nya apa ? syukron

  24. saya ingin bertanya” bagaimana ciri-ciri orang yang memiliki ilmu laduni?
    apakah saya termasuk orang yg memiliki ilmu laduni?
    karena saya sering mengalami banyak hal yg aneh selama perjalan hidup saya

  25. Assalamualaikum wr wb, pak Ustadz, saya mau bertanya:
    Kakak saya (perempuan) telah meninggal, meninggalkan seorang suami (A) dan tanpa anak. Pada bulan april 2012, kami membagikan harta warisan dari orang tua kami secara rata, tidak membedakan laki2 dan perempuan. setelah dibagi, sisa dari pembagian tsb diberikan kpd 2 org kakak saya termasuk almh utk membeli rumah, krn mereka blm memiliki rumah. Itupun masih ditambah bantuan dari kami yg lainnya (7 org). Sebenarnya dari uang tsb, kami menyarankan utk pergi haji saja, krn almh sangat ingin pergi haji, dan nanti untuk selanjutnya dapat tinggal di rumah kami. Tapi atas bujukan suaminya, akhirnya almh membeli rumah pada bulan Juni 2012. A memang bekerja mencari nafkah, tp tidak mencukupi. Untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli keperluan lainnya kadang dibantu oleh kami. Bulan Agustus 2012 kakak saya tsb meninggal, memang sebelumnya kakak saya menderita sakit jantung bocor. Dalam bersikap, A terhadap almh sangat kurang patut, baik perkataan maupun perbuatan, sehingga almh sering merasa tertekan. hal itu seriing diutarakan almh kepada kami. Setelah kakak saya meninggal, kami bermaksud memba’dal-hajikan almh, tapi awalnya A keberatan. Entah apa yang ada dipikirannya, kami tidak tahu. tapi setelah kami jelaskan bhw biaya ba’dal haji tidak semahal pergi haji, barulah dia setuju. Ketika kakak saya meninggal itupun, kami tidak melihat kesedihan A. karena kami lihat, A menelepon/menerima telepon sambil tertawa-tawa. Bahkan ketika almh hendak diturunkan ke liang lahat, A tidak mau turun menyambut almh. setelah kami suruh dan paksa, barulan A mau turun. Kami sangat kecewa dengan kelakuan A. Selanjutnya atas rumah dan harta yang ditinggalkan almh, karena tidak ada pemberian/pembelian dari A, kami bermaksud hanya akan memberikan uang kerohiman kepada A, kemudian menyedekahkan seluruh sisanya a.n almh dan kedua orgtua kami. tp A tidak terima, dia menuntut setengahnya. Kami tidak setuju, karena harta tersebut diperoleh dari warisan orgtua kami, dan bukan pencarian A. Apalagi mengingat sikapnya yang tidak baik. Akhirnya uang kerohimanpun tidak jadi kami berikan, dan kami persilakan A untuk menuntut kami di pengadilan. Tapi A tidak berani menuntut kami. Akhirnya kami akan menyedekahkan seluruh harta peninggalan almh, karena insyaAllah, itulah yang akan menjadi pahala yang berkelanjutan bagi almh dan orgtua kami, mengingat almh tidak memiliki anak. Bagaimana menurut pak Ustadz?

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Awan Tag

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: